Financial Support to Third Parties (FSTP) yang didukung oleh Uni Eropa melalui Program “Strengthen Civic Space and Enhance the Enabling Environment and Capacity of Networked Local CSOs To Promote a Just and Inclusive Green Transition in Indonesia (CO-EVOLVE 2)”
Yayasan Penabulu bersama Jejaring Lokadaya Nusantara, melalui program “Strengthen Civic Space and Enhance the Enabling Environment and Capacity of Networked Local CSOs to Promote a Just and Inclusive Green Transition in Indonesia (CO-EVOLVE 2)” yang didukung oleh Uni Eropa, membuka panggilan Financial Support to Third Parties (FSTP) melalui mekanisme Hibah Mikro LOKADANA Siklus II.
Pada Siklus II, Hibah Mikro LOKADANA mengalokasikan sekitar IDR 1,86 miliar untuk disalurkan secara kompetitif kepada OMS/komunitas lokal, dengan target mendukung sekitar 30 Solusi Iklim Lokal.
Fokus Hibah
Hibah Mikro LOKADANA Siklus II difokuskan pada Solusi Iklim Lokal (Community-Led Action for Local Climate Adaptation), yaitu inisiatif yang dipimpin komunitas untuk merespons permasalahan dan dampak perubahan iklim yang nyata dirasakan di tingkat tapak. Solusi dapat berupa produk, layanan, praktik, sistem, model, teknologi tepat guna, solusi berbasis alam, atau kombinasinya. Solusi tidak harus sepenuhnya baru, dan inisiatif yang telah tumbuh di komunitas menjadi prioritas untuk diperkuat. Setiap usulan juga diminta memobilisasi sumber daya domestik, finansial maupun non-finansial, untuk melengkapi dukungan LOKADANA.
Skala dan Durasi Hibah
Bagi OMS/komunitas lokal dan organisasi/kelompok perempuan lokal
Dukungan hibah hingga IDR 80.000.000.
Bagi kelompok/komunitas anak muda lokal
Dukungan hibah hingga IDR 40.000.000.
Durasi pelaksanaan hibah maksimal 6 bulan.
Siapa yang Dapat Mengajukan?
Hibah Mikro LOKADANA Siklus II terbuka bagi organisasi atau komunitas yang berakar di tingkat lokal dan memiliki komitmen untuk mengembangkan atau memperkuat Solusi Iklim Lokal yang dipimpin komunitas, meliputi:
- OMS/komunitas lokal: organisasi atau komunitas yang berbasis atau bekerja langsung di wilayah lokasi usulan, serta memiliki pengalaman atau pengetahuan yang relevan dengan komunitas dan isu usulan.
- Organisasi/kelompok perempuan: organisasi yang kepemimpinan, pengambilan keputusan, dan pengelolaan kegiatannya terutama dijalankan oleh perempuan.
- Organisasi/komunitas anak muda: organisasi yang kepemimpinan, pengambilan keputusan, dan pengelolaan kegiatannya terutama dijalankan oleh anak muda (16–30 tahun). Pimpinan utamanya harus anak muda, dan minimal 60% pengurus/anggota aktifnya berada dalam rentang usia tersebut.
Organisasi yang memiliki badan hukum dapat mengajukan hibah secara langsung. Organisasi atau komunitas yang belum memiliki badan hukum tetap dapat mengajukan dengan menggunakan organisasi keluarga besar Jejaring Lokadaya sebagai Sponsor Fiskal, sesuai dengan ketentuan panggilan hibah.
Tata Cara Pengajuan Hibah
Untuk tata cara pengajuan hibah, silakan unduh informasi dan dokumen di bawah ini:
- Pengumuman/Panduan Panggilan Hibah Mikro LOKADANA Siklus II
- Panduan Penggunaan Portal Hibah
- Format Proposal Naratif
- Format Proposal Keuangan
- Format Surat Pernyataan Minat
- Format Surat Rekomendasi
- Format Surat Penunjukan Sponsor Fiskal
- Format Formulir Sponsor Fiskal
- Format Surat Kesepakatan Sponsor Fiskal
Tanggal-tanggal Penting
Batas waktu pengiriman proposal: 28 Oktober 2026, pukul 17:00 WIB
Sosialisasi Hibah: 7 Oktober 2026
Registrasi: https://bit.ly/Daftar-Sosialisasi-LOKADANA-Siklus2
Sosialisasi Penggunaan Portal Hibah: 14 Oktober 2026
Registrasi: https://bit.ly/Daftar-Sosialisasi-Portal-Hibah-LOKADANA-Siklus2
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Informasi seputar persyaratan pengusul, sponsor fiskal, rekomendasi Jejaring Lokadaya, Solusi Iklim Lokal, pendanaan, dan pengajuan Hibah Mikro LOKADANA Siklus II.
Kelayakan Pengusul dan Legalitas
Siapa saja yang dapat mengajukan Hibah Mikro LOKADANA Siklus II?
Hibah Mikro LOKADANA Siklus II terbuka bagi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), organisasi/komunitas lokal, organisasi/kelompok perempuan lokal, serta kelompok/komunitas orang muda sesuai dengan ketentuan Panggilan Hibah. Bentuk badan hukum yang dapat mengajukan secara langsung antara lain yayasan, perkumpulan, dan koperasi tingkat desa yang relevan dengan isu iklim dan lingkungan.
Apakah komunitas atau organisasi yang belum berbadan hukum dapat mengajukan?
Ya. Komunitas atau organisasi yang belum berbadan hukum dapat mengajukan melalui mekanisme sponsor fiskal. Sponsor fiskal harus merupakan organisasi anggota Jejaring Lokadaya yang memenuhi persyaratan.
Bagaimana jika organisasi baru memiliki akta notaris tetapi belum memiliki SK Kemenkumham?
Apabila status organisasi belum memenuhi persyaratan badan hukum dalam Panggilan Hibah, pengajuan perlu dilakukan melalui mekanisme sponsor fiskal. Dana hibah juga tidak dapat disalurkan melalui rekening pribadi.
Apakah kelompok yang hanya memiliki SK Kepala Desa dapat mengajukan secara langsung?
Tidak. Kelompok yang hanya memiliki SK dari pemerintah desa dan belum memenuhi persyaratan badan hukum perlu mengajukan melalui mekanisme sponsor fiskal.
Apakah pengusul harus memiliki rekening atas nama lembaga?
Ya. Dana hibah tidak dapat ditransfer ke rekening pribadi. Bagi pengusul yang menggunakan sponsor fiskal, pengelolaan dana mengikuti mekanisme sponsor fiskal yang berlaku.
Apakah Perseroan Terbatas (PT) atau social enterprise berbadan hukum PT dapat mengajukan?
Tidak. Badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) tidak termasuk kategori pengusul yang dapat mengajukan Hibah Mikro LOKADANA Siklus II.
Sponsor Fiskal
Apa yang dimaksud dengan sponsor fiskal dan kapan diperlukan?
Sponsor fiskal adalah organisasi berbadan hukum yang membantu komunitas atau organisasi yang belum berbadan hukum dalam aspek administratif, legal, dan pengelolaan dana hibah. Pelaksanaan kegiatan dan tanggung jawab program tetap berada pada komunitas atau organisasi pengusul.
Siapa yang dapat menjadi sponsor fiskal?
Sponsor fiskal harus merupakan organisasi anggota Jejaring Lokadaya dan memenuhi ketentuan sponsor fiskal dalam Panggilan Hibah.
Apakah organisasi yang sudah berbadan hukum tetap membutuhkan sponsor fiskal?
Tidak. Organisasi yang telah memenuhi persyaratan badan hukum dapat mengajukan secara langsung. Jika bukan anggota Jejaring Lokadaya, organisasi tersebut tetap perlu memenuhi ketentuan rekomendasi.
Berapa banyak pengusul yang dapat didampingi oleh satu sponsor fiskal?
Satu organisasi dapat menjadi sponsor fiskal bagi paling banyak dua pengusul. Organisasi tersebut tetap dapat mengajukan proposal untuk dirinya sendiri sepanjang memenuhi persyaratan.
Apakah sponsor fiskal memperoleh biaya pengelolaan?
Ya. Biaya sponsor fiskal adalah sebesar 5% dari dana hibah yang dikelola.
Apakah sponsor fiskal harus berada di provinsi yang sama dengan pengusul?
Kedekatan wilayah dan konteks lokal menjadi pertimbangan. Pengusul dianjurkan terlebih dahulu berkomunikasi dengan anggota Jejaring Lokadaya di wilayahnya. Jika terdapat keterbatasan, pengusul dapat menghubungi Sekretariat Lokadaya untuk memperoleh bantuan komunikasi.
Rekomendasi Jejaring Lokadaya
Siapa yang membutuhkan rekomendasi dari anggota Jejaring Lokadaya?
Pengusul yang bukan anggota Jejaring Lokadaya wajib memperoleh rekomendasi dari dua organisasi anggota Jejaring Lokadaya. Organisasi yang sudah menjadi anggota tidak memerlukan rekomendasi tersebut.
Bagaimana jika organisasi baru menjadi anggota Jejaring Lokadaya menjelang batas akhir pengajuan?
Status yang digunakan adalah status organisasi pada saat pengajuan. Jika pada saat mengajukan proposal organisasi sudah resmi menjadi anggota Jejaring Lokadaya, ketentuan yang berlaku adalah ketentuan bagi anggota.
Bagaimana mendapatkan rekomendasi jika sulit menemukan atau menghubungi anggota Jejaring Lokadaya di wilayah pengusul?
Daftar anggota/simpul Jejaring Lokadaya dapat dilihat melalui website Lokadaya berdasarkan provinsi. Jika jumlah anggota di provinsi pengusul terbatas, rekomendasi dapat diperoleh dari anggota Jejaring Lokadaya lain di wilayah terdekat atau yang relevan. Jika mengalami kesulitan, pengusul dapat menghubungi Sekretariat Lokadaya untuk memperoleh bantuan komunikasi.
Apakah sponsor fiskal dapat sekaligus menjadi salah satu pemberi rekomendasi?
Ya. Sponsor fiskal dapat diperhitungkan sebagai satu rekomendasi karena sponsor fiskal harus merupakan anggota Jejaring Lokadaya. Pengusul tetap perlu memenuhi keseluruhan persyaratan rekomendasi yang berlaku.
Apakah organisasi pemberi rekomendasi harus berbentuk yayasan?
Tidak. Yang dipersyaratkan adalah organisasi pemberi rekomendasi merupakan anggota Jejaring Lokadaya.
Solusi Iklim Lokal
Apa yang dimaksud dengan Solusi Iklim Lokal yang dapat didukung?
Solusi Iklim Lokal perlu merespons permasalahan atau dampak perubahan iklim yang nyata di komunitas dan menunjukkan solusi yang dapat diterapkan sesuai dengan konteks masyarakat setempat. Solusi dapat menggunakan pendekatan, praktik, teknologi, alat, atau bentuk intervensi lain sepanjang relevan dengan permasalahan iklim lokal yang ingin diatasi.
Apakah kegiatan ekonomi atau pengembangan usaha komunitas dapat menjadi Solusi Iklim Lokal?
Bisa, sepanjang usulan menunjukkan hubungan yang jelas antara permasalahan atau dampak perubahan iklim yang dihadapi komunitas dengan solusi yang dikembangkan. Kegiatan ekonomi, termasuk pengolahan atau pengembangan produk pertanian, tidak otomatis menjadi Solusi Iklim Lokal. Pengusul perlu menjelaskan bagaimana solusi tersebut membantu komunitas menghadapi permasalahan iklim lokal.
Apakah Solusi Iklim Lokal dapat menggunakan teknologi, alat, atau aset?
Bisa. Teknologi tepat guna, alat, atau aset dapat menjadi bagian dari Solusi Iklim Lokal sepanjang relevan dengan permasalahan yang ingin diselesaikan dan proporsional terhadap keseluruhan usulan. Teknologi juga tidak harus dikembangkan sendiri oleh pengusul; teknologi yang telah tersedia dapat diadopsi atau disesuaikan dengan konteks dan kebutuhan komunitas. Pengadaan aset modal yang besar atau tidak proporsional bukan merupakan fokus pendanaan.
Apakah pelatihan, workshop, studi, kampanye, atau pengadaan dapat menjadi Solusi Iklim Lokal?
Tidak sebagai tujuan utama yang berdiri sendiri. Kegiatan-kegiatan tersebut dapat menjadi kegiatan pendukung apabila jelas berkontribusi terhadap pengembangan atau penerapan Solusi Iklim Lokal.
Besaran Hibah, Durasi, dan Anggaran
Berapa besar hibah yang dapat diajukan dan berapa lama durasi kegiatan?
Besaran maksimum hibah adalah Rp80 juta untuk kategori OMS/komunitas lokal dan organisasi/kelompok perempuan lokal, serta Rp40 juta untuk kelompok/komunitas orang muda. Nilai tersebut merupakan batas maksimum total hibah untuk keseluruhan periode kegiatan, bukan nilai per bulan. Durasi kegiatan adalah minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan.
Apa yang dimaksud dengan alokasi maksimal 20% untuk penguatan kelembagaan?
Maksimal 20% dari hibah dapat digunakan untuk kebutuhan penguatan kapasitas atau kelembagaan internal organisasi. Alokasi ini digunakan sesuai kebutuhan dan bukan kewajiban untuk mengalokasikan atau menghabiskan 20%.
Pengajuan Proposal dan Portal Hibah
Bagaimana cara mengajukan proposal?
Seluruh proposal diajukan melalui Portal Hibah Yayasan Penabulu. Pengusul perlu melakukan registrasi, melengkapi profil organisasi, mengunggah dokumen legalitas dan struktur organisasi, kemudian mengunggah proposal naratif, proposal keuangan, serta dokumen pendukung lain sesuai format yang disediakan.
Jika organisasi sudah memiliki akun Portal Hibah dari pengajuan sebelumnya, apakah perlu membuat akun baru?
Tidak. Satu organisasi menggunakan satu akun. Akun yang sudah dimiliki dapat digunakan kembali untuk mengakses Panggilan Hibah Mikro LOKADANA Siklus II.
Kapan batas waktu pengajuan proposal?
Pengajuan dibuka pada 30 September 2026 dan ditutup pada 28 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB. Pengusul dianjurkan menyelesaikan registrasi dan melengkapi profil organisasi paling lambat sekitar tujuh hari sebelum penutupan agar memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan proses pengajuan.
Pengalaman apa yang dapat dicantumkan sebagai pengalaman organisasi?
Pengalaman yang relevan dengan usulan dapat dicantumkan sebagai pengalaman organisasi. Pengalaman tersebut tidak harus berasal dari proyek yang memperoleh pendanaan; pengalaman pendampingan yang dilakukan secara swadaya bersama komunitas juga dapat dicantumkan.
Konsultasi dan Informasi
Apakah tersedia konsultasi khusus untuk membahas atau mematangkan ide proposal?
Tidak tersedia sesi konsultasi individual khusus untuk mengembangkan atau mematangkan ide proposal. Pengusul dianjurkan berdiskusi dengan organisasi anggota Jejaring Lokadaya di wilayahnya yang memahami konteks lokal. Sekretariat Lokadaya tetap membuka ruang untuk pertanyaan terkait ketentuan dan proses pengajuan hibah.
Bagaimana jika pengusul kesulitan menghubungi anggota Jejaring Lokadaya?
Pengusul dianjurkan terlebih dahulu menghubungi anggota/simpul Jejaring Lokadaya di wilayahnya. Jika mengalami kesulitan, pengusul dapat menghubungi Sekretariat Lokadaya untuk memperoleh bantuan komunikasi.
Keanggotaan Jejaring Lokadaya
Apakah harus menjadi anggota Jejaring Lokadaya untuk mengajukan Hibah Mikro LOKADANA?
Tidak. Hibah Mikro LOKADANA Siklus II terbuka bagi anggota maupun nonanggota Jejaring Lokadaya. Pengusul nonanggota perlu memenuhi ketentuan rekomendasi dari anggota Jejaring Lokadaya. Keanggotaan Jejaring Lokadaya dan penerimaan hibah merupakan dua proses yang berbeda. Organisasi tidak harus pernah menerima hibah LOKADANA untuk dapat menjadi anggota Jejaring Lokadaya.
Informasi lebih lanjut hubungi:
- lokadana@lokadaya.id (Email)
- +62 852-1886-3131(WhatsApp)