Jejaring Lokadaya Nusantara melalui mekanisme Hibah Darurat LOKADANA dengan ini mengumumkan pembukaan Hibah Darurat bagi perempuan dan anak perempuan penyintas kekerasan berbasis gender digital (digital Gender-Based Violence/dGBV atau Kekerasan Berbasis Gender Online/KBGO).
Hibah darurat ini merupakan dukungan dana tunai yang disalurkan secara cepat dan langsung untuk membantu memenuhi kebutuhan perlindungan dan pemulihan yang mendesak akibat dGBV, dengan proses pengajuan hingga penyaluran yang ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 2 × 24 jam.
Penggunaan Dana
Hibah Darurat LOKADANA merupakan dukungan dana tunai yang dapat digunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan perlindungan dan pemulihan penyintas dGBV/KBGO.
Penggunaan dana dapat mencakup, namun tidak terbatas pada:
- Pengamanan dan pemulihan akun atau aset digital yang diretas, disalahgunakan, atau dikompromikan;
- Pemenuhan kebutuhan komunikasi yang aman;
- Layanan psikologis atau psikososial;
- Pendampingan dalam proses pelaporan dan penanganan kasus;
- Akses terhadap layanan hukum, kesehatan, perlindungan, atau layanan rujukan lainnya; dan/atau
- Kebutuhan mendesak lainnya yang secara langsung berkaitan dengan perlindungan dan pemulihan penyintas.
- Penggunaan dana akan disepakati bersama penyintas pada tahap rapid assessment sesuai kebutuhan yang paling mendesak dan dipertanggungjawabkan pada tahap grant close-out.
Siapa yang Dapat Mengajukan
Permohonan Hibah Darurat LOKADANA dapat diajukan oleh:
- Penyintas dGBV/KBGO, khususnya perempuan, anak perempuan, dan kelompok rentan lainnya;
- Pendamping individu atau organisasi masyarakat sipil yang mendampingi penyintas, dengan persetujuan penyintas; atau
- Anggota simpul dan mitra Jejaring Lokadaya yang mengidentifikasi kasus dGBV/KBGO dan memerlukan dukungan darurat untuk penanganannya.
Kriteria Kasus
Hibah Darurat LOKADANA diperuntukkan bagi kasus yang memenuhi seluruh kriteria berikut:
- Terdapat tindakan kekerasan, ancaman, intimidasi, pelecehan, pemerasan, penyebaran konten tanpa persetujuan, atau bentuk kekerasan lainnya;
- Tindakan tersebut berbasis gender, yaitu menargetkan korban karena jenis kelamin, identitas gender, ekspresi gender, atau karakteristik gender lainnya; dan
- Tindakan dilakukan, difasilitasi, atau disebarluaskan melalui teknologi digital atau platform daring.
Bentuk kasus yang dapat didukung meliputi, namun tidak terbatas pada, doxing, penyebaran konten intim tanpa persetujuan (Non-Consensual Intimate Images/NCII), sextortion, online stalking, penguntitan berbasis teknologi (tech-enabled surveillance), outing, peretasan akun, cyber grooming, trolling berbasis gender, serta ancaman kekerasan melalui media digital.
Prinsip yang Kami Pegang
Bila terjadi pertentangan antara prinsip, keselamatan dan kehendak penyintas didahulukan.
Keselamatan, kebutuhan, pilihan, dan kendali penyintas menjadi pertimbangan utama di setiap langkah.
Setiap tindakan dinilai risikonya lebih dulu agar tidak memicu eskalasi, kebocoran data, atau reviktimisasi.
Tidak ada tindakan, dokumentasi, atau rujukan tanpa persetujuan penyintas yang dapat ditarik kapan saja.
Informasi kasus hanya diakses pihak berkepentingan, disimpan aman, dan dilaporkan secara agregat anonim.
Menolak victim blaming; peka pada kerentanan berlapis dan terbuka bagi semua penyintas tanpa memandang identitas.
Setiap keputusan tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan; mekanisme ditinjau berkala untuk diperbaiki.
Kami percaya hibah semestinya bukan sekadar dana, melainkan sarana untuk memperkuat kapasitas, solidaritas, dan kemandirian komunitas.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan berikut: