Jejak Perubahan

LOKADANA Siklus II Dorong Solusi Iklim Lokal, Buka Peluang Pendanaan bagi Komunitas di Berbagai Wilayah

Beragam persoalan yang dihadapi komunitas, mulai dari pengelolaan hasil pertanian hingga pemanfaatan teknologi tepat guna untuk mengatasi lahan kering, mengemuka dalam Sosialisasi Hibah Mikro LOKADANA Siklus II yang diselenggarakan secara daring pada Rabu, 7 Oktober 2026. Diskusi tersebut memperlihatkan bagaimana organisasi masyarakat sipil (OMS) dan komunitas lokal berupaya mencari peluang untuk memperkuat inisiatif yang berangkat dari kebutuhan serta kondisi wilayah masing-masing.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Jejaring Lokadaya Nusantara bersama Yayasan Penabulu ini menjadi bagian dari rangkaian pembukaan Hibah Mikro LOKADANA Siklus II. Melalui sosialisasi tersebut, calon pengusul mendapatkan penjelasan mengenai fokus pendanaan, persyaratan, kategori penerima, serta mekanisme pengajuan hibah yang diarahkan untuk mendukung Solusi Iklim Lokal.

Hibah Mikro LOKADANA merupakan salah satu skema Financial Support to Third Parties (FSTP) dalam program CO-EVOLVE 2 yang didukung oleh Uni Eropa. Program ini diimplementasikan oleh Yayasan Penabulu bersama Jejaring Lokadaya Nusantara, ASEAN Youth Forum (AYF), dan Indonesia Data Journalism Network (IDJN) untuk memperkuat peran dan kapasitas masyarakat sipil dalam mendorong transisi hijau yang adil dan inklusif di Indonesia.

Pada Siklus II, LOKADANA mengalokasikan dukungan pendanaan sekitar Rp1,86 miliar dengan target menjangkau sekitar 30 proposal Solusi Iklim Lokal yang dikembangkan atau diperkuat oleh OMS dan komunitas di tingkat lokal.

Dalam pemaparannya, Alvi, Grant Officer CO-EVOLVE 2, menjelaskan bahwa fokus utama hibah kali ini adalah Community-Led Action for Local Climate Adaptation, yaitu pengembangan tindakan adaptasi perubahan iklim yang dipimpin dan dijalankan oleh komunitas.

Melalui pendekatan tersebut, setiap usulan diharapkan mampu menunjukkan persoalan iklim yang nyata di tingkat tapak, sekaligus menawarkan solusi yang sesuai dengan kondisi dan kapasitas masyarakat setempat.

“Solusi yang diajukan tidak harus solusi yang benar-benar baru,” jelas Alvi.

Menurutnya, inisiatif yang telah dijalankan oleh komunitas juga dapat diajukan untuk memperoleh dukungan penguatan dan pengembangan. Solusi tersebut dapat berupa produk, layanan, praktik, teknologi tepat guna, solusi berbasis alam, maupun kombinasi berbagai pendekatan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Dukungan pendanaan yang disediakan terbagi dalam dua kategori. OMS atau komunitas lokal serta organisasi atau kelompok perempuan lokal dapat mengajukan hibah hingga Rp80 juta, sedangkan kelompok atau komunitas anak muda lokal dapat mengajukan hibah hingga Rp40 juta. Kedua kategori memiliki durasi pelaksanaan maksimal enam bulan.

Meski demikian, setiap pengajuan perlu menunjukkan keterkaitan yang jelas antara persoalan iklim, solusi yang ditawarkan, keterlibatan komunitas, serta sumber daya yang dapat dimobilisasi untuk menjaga keberlanjutan inisiatif.

Dari Persoalan Pertanian hingga Penguatan Jejaring Komunitas

Sesi tanya jawab menjadi ruang bagi peserta dari berbagai wilayah untuk menghubungkan fokus hibah dengan persoalan yang mereka hadapi.

Salah satu peserta dari Nusa Tenggara Barat, misalnya, mempertanyakan kemungkinan pengembangan hasil produk unggulan pertanian sebagai bagian dari inisiatif yang dapat didukung. Pertanyaan tersebut memperlihatkan kebutuhan komunitas untuk memahami bagaimana penguatan penghidupan lokal dapat dihubungkan dengan upaya menghadapi dampak perubahan iklim.

Persoalan lain disampaikan oleh perwakilan Yayasan Dharma Jati dari Yogyakarta yang menanyakan peluang penggunaan mesin, peralatan, atau teknologi tepat guna untuk merespons kondisi lahan pertanian yang kering.

Menanggapi hal tersebut, penyelenggara menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi tepat guna dapat menjadi bagian dari solusi yang diusulkan, sepanjang memiliki relevansi dengan persoalan iklim lokal dan memenuhi ketentuan penggunaan hibah. Kelayakan dan kesesuaian solusi nantinya menjadi bagian dari penilaian Komite Hibah.

Selain membahas substansi inisiatif, diskusi juga banyak menyoroti persoalan legalitas organisasi, persyaratan rekomendasi, dan mekanisme Sponsor Fiskal. Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul dari komunitas yang telah menjalankan kegiatan di tingkat lokal, tetapi belum seluruhnya memiliki kelengkapan kelembagaan untuk mengakses pendanaan secara langsung.

Melalui mekanisme Sponsor Fiskal, komunitas yang belum memiliki badan hukum tetap memperoleh peluang untuk mengajukan hibah dengan dukungan organisasi anggota Jejaring Lokadaya. Dalam mekanisme ini, Sponsor Fiskal berperan mendukung pengelolaan dana secara administratif dan legal, sedangkan kepemilikan gagasan, pelaksanaan kegiatan, dan pelaporan substansi tetap berada pada komunitas pengusul.

Diskusi mengenai rekomendasi dan Sponsor Fiskal sekaligus menunjukkan pentingnya hubungan antarlembaga dalam memperluas akses sumber daya bagi komunitas lokal.

Menempatkan Komunitas sebagai Penggerak Perubahan

Dalam sesi diskusi, Dimas dari Sekretariat Lokadaya turut menekankan pentingnya kolaborasi antarorganisasi dan komunitas dalam mengembangkan gagasan yang sesuai dengan persoalan setempat.

“Karena tentu yang paling tahu konteks yang ada di lokal itu teman-teman,” ujarnya.

Penekanan tersebut sejalan dengan pendekatan Hibah Mikro LOKADANA yang menempatkan pengalaman dan pengetahuan komunitas sebagai dasar pengembangan solusi.

Proses seleksi hibah sendiri akan mempertimbangkan lima aspek utama, yakni permasalahan iklim lokal, kualitas produk atau solusi, kepemimpinan dan keterlibatan komunitas, mobilisasi sumber daya domestik dan keberlanjutan, serta kelayakan pelaksanaan dan anggaran.

Dalam diskusi juga dijelaskan bahwa pengalaman mengelola pendanaan hibah sebelumnya bukan merupakan kriteria penilaian tersendiri. Dengan demikian, organisasi dan komunitas perlu memperlihatkan relevansi, kesiapan, serta kelayakan inisiatif melalui proposal yang diajukan.

Melalui sosialisasi ini, LOKADANA tidak hanya membuka informasi mengenai peluang pendanaan, tetapi juga mendorong organisasi dan komunitas untuk saling terhubung, bertukar pengalaman, serta memperkuat inisiatif yang telah tumbuh di wilayah masing-masing.

Dengan menempatkan komunitas sebagai pelaku utama, Hibah Mikro LOKADANA Siklus II diharapkan dapat mendukung berkembangnya solusi iklim lokal yang tidak hanya menjawab persoalan hari ini, tetapi juga memperkuat ketahanan dan keberlanjutan penghidupan masyarakat dalam jangka panjang.

Panggilan Hibah Mikro LOKADANA Siklus II dibuka sejak 30 September hingga 28 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB. Informasi lengkap mengenai mekanisme, persyaratan, dan dokumen pengajuan dapat diakses melalui LOKADANA.

Pot Hibah Darurat Lokadana

Dukung OMS dan Komunitas dalam menghadapi krisis mendesak agar layanan penting tetap berjalan.

Informasi Rekening

  • Nama Bank: Mandiri
  • Nomor Rekening: 1660039992888
  • Atas Nama: Yayasan Jejaring Lokadaya Nusantara

 

Setiap kontribusi berarti menjaga komunitas tetap bertahan di tengah situasi darurat.